KOTA SERANG,- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama pihak terkait menertibkan ratusan pedagang kreatif lapangan (PKL) yang berada diluar Pasar Induk Rau (PIR) untuk selanjutnya direlokasi kedalam pasar.
PKL yang ditertibkan tersebut karena dianggap menempati area yang bukan peruntukannya, seperti bahu jalan, trotoar dan jalan raya.
Kasatgas Percepatan pembangunan dan investasi Kota Serang sekaligus Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, pada tahap pertama, penertiban dimulai dari Blok M sampai ke Terminal Cangkring, untuk selanjutnya diteruskan ke daerah pipa gas yang mengarah Cinanggung.
Pasca ditertibkan, sambung Wahyu, pihaknya mengaku akan menerjunkan petugas lapangan agar PKL tidak kembali bermenculan diluar PIR.
Pedagang dihimbau untuk menempati lapak jualan yang telah disediakan didalam PIR.
"Jadi pilihannya silahkan pindah kedalam (PIR) atau tidak boleh berjualan disini (tempat lama yang berada di atas trotoar dan jalan raya), " katanya.
Pada sisi lain, Wahyu menjamin lapak-lapak yang disediakan didalam PIR sangat layak untuk ditempati.
Berbagai perbaikan telah dilakukan pihak pengelola PIR agar pedagang bisa menjadi betah saat berjualan setelah pindah kedalma pasar, karena kondisi didalam PIR mulai ditata lebih rapih.
Pihak tidak menampik apabila ada pihak-pihak yang keberatan atas upaya penertiban PKL diluar PIR.
"Tapi kita kembalikan lagi kepada Perdanya. Bahwa ada beberapa pelanggaran yang pertama tentunya undang-undang lalu lintas, berjualan di bahu jalan, di irigasi," tutup Wahyu.(DK/RED)